BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perdagangandan
investasi merupakan dua faktor penting bagi perekonomian suatu negara.terlebih
dalam sistem perekonomian dunia yang saling terkoneksi satu dengan yang lain. sementara
tiap negara memiliki agenda pembangunan untuk penciptaan lapangan kerja,
penanganan kemiskinan, stabilitas makroekonomi, inflasi, dan peningkatan daya
saing. lalu lintas perdagangan dan investasi membutuhkan strategi khusus
terkait arah dan kebijakan ekonomi suatu negara. antara perdagangan, investasi,
dan pembangunan industri tidak dapat dipisahkan, saling terkait satu dengan
yang lain.
Bagi indonesia,
strategi keterkaitan antara perdagangan, investasi, dan industrialisasi
merupakan sinergi tiga pilar untuk mendorong ekonomi domestik lebih berdaya
saing sekaligus resilient terhadap dampak krisis global. kekuatan ekonomi
domestik dan daya beli masyarakat perlu diimbangi kekuatan produksi nasional.
kalau tidak, pasar indonesia akan mendapatkan serbuan produk impor sehingga
membuat neraca perdagangan defisit. ditambah pula, struktur barang ekspor
nasional yang didominasi produk tambang dan mineral yang secara volume dan
harga di pasar global saat ini turun akibat perlambatan ekonomi dunia. namun
membangun dan memperkuat sistem produksi nasional membutuhkan investasi, baik
untuk pembangunan infrastruktur maupun sektor riil. perlu waktu agar
infrastruktur yang terbangun dapat meningkatkan sistemproduksi. selain itu,
strategi industrialisasi dan hilirisasi yang saat ini berlangsung membutuhkan
barang modal yang masih perlu diimpor. tekanan terhadap defisit perdagangan
nasional menjadi semakin besar baik lantaran dorongan konsumsi maupun kebutuhan
investasi domestik. oleh karena itu, percepatan pembangunan infrastruktur untuk
menopang investasi sektor riil dan industrialisasi perlu terus kita tingkatkan.
posisi defisit perdagangan yang seperti ini dalam jangka panjang akan menemukan
keseimbangan (ekuilibrium) ketika kapasitas produksi nasional berjalan secara
optimal. strategi industrialisasi dan hilirisasi akan semakin memperkuat sistem
produksi nasional.
Produksi
nasional dapat diekspor (export oriented) atau juga memenuhi kebutuhan
barang/jasa yang dulunya diimpor (import substitution). kedua-duanya
dapat mengembalikan neraca perdagangan dan pembayaran menjadi lebih berimbang
dan positif. dua strategi perdaganganinvestasi menjadi semakin penting di
tengah perlambatan ekonomi dunia. meskipun begitu, indonesia termasuk salah
satu negara dengan resiliensi ekonomi cukup kuat.
Struktur
ekonomi domestik yang dicirikan dengan konsumsi rumah tangga yang tinggi telah
menjaga laju pertumbuhan ekonomi indonesia positif di atas 6 persen (consumption
led-growth). untuk terus memperkuat ekonomi domestik dan tidak hanya
bergantung pada konsumsi rumah tangga, indonesia juga terus mendorong investasi
sebagai sumber baru pertumbuhan domestik (investment led-growth).di
sisi lain, pada sektor perdagangan, secara kumulatif nilai ekspor indonesia
januari– mei 2013 mencapai usd76,25 miliar, sementara nilai impor mencapai
usd78,78 miliar sehingga neraca perdagangan januari–mei 2013 masih menyisakan
defisit sebesar usd2,53 miliar. mengurangi defisit perdagangan tentunya akan
membantu meringankan tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
Baru-baru
ini, misalnya, bank indonesia mengumumkan cadangan devisa menjadi usd98,1
miliar dan masih terjaga dalam rentang yang aman. sektor perdagangan relatif
belum menemukan momentum yang ideal, selain karena tekanan eksternal, juga
lantaran persoalan internal seperti proses industrialisasi dan pembangunan
infrastruktur yang sedang berjalan.
Proses
industrialisasi dan hilirisasi yang sedang berjalan membutuhkan banyak bahan
baku penolong sehingga impor untuk kategori ini masih relatif tinggi. dalam
beberapa tahun ke depan, imporbahanbakupenolong diharapkan dapat berkurang
seiring dengan semakin mapannya sektor industri nasional. sementara pembangunan
infrastruktur masih terus diakselerasi dan diharapkan dapat mengefisienkan
biaya produksi sehingga daya saing produk ekspor dapat terus ditingkatkan.untuk
mendorong sektor perdagangan sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi
nasional, sektor industri dan pembangunan infrastruktur menjadi keharusan
mutlak untuk mendorong daya saing produksi nasional. nilai investasi sepanjang
2012 mencapai rp312 triliun atau lebih 10 persen dari target yang ditentukan
(rp283,5 triliun) atau tumbuh 24,63 persen dari tahun 2011. dalam struktur
ekonominasional, kontribusiinvestasi terhadap laju pertumbuhan mencapai 2,43
persen atau tertinggi kedua setelah konsumsi yang mencapai 2,9 persen. sementara
struktur pdb dari sisi penggunaan (berdasarkan harga berlaku), investasi
berkontribusi mencapai 33,16 persen, tertinggi kedua setelah konsumsi rumah
tangga yang mencapai 54,56 persen. harapan dalam lima tahun ke depan,
sektorperdagangandapat terakselerasi dengan rampungnya sejumlah pembangunan
infrastruktur dan mulai berproduksinya industri nasional. kondisi ini perlu
terus dijaga dan ditingkatkan melalui dukungan seluruh pihak.
Kita
perlu terus mempertahankan stabilitas ekonomi melalui iklim investasi yang
mendukung, memangkas biaya ekonomi tinggi, memperbaiki dan memangkas sejumlah
inefisiensi perizinan dan birokrasi, mendorong integrasi pemerintahan
(pusat-daerah), dan mempercepat pelayanan satu atap.mendorong sektor industri
dan upaya hilirisasi merupakan upaya untuk mendorong sektor perdagangan
nasional untuk terus tumbuh, mereduksi ekspor komoditas, dan meningkatkan
ekspor barang-barang bernilai tambah tinggi. Mengembalikan
kejayaan sektor industri menjadi kemutlakan tidak hanya sebagai stimulus sektor
perdagangan dan ekonomi domestik secara luas, tetapi juga penting bagi
penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat indonesia.
B.
Perumusan Masalah
2.
Bagaimana cara kebijakan
perdagangan nasioal ?
3.
Apa arti dari perdagangan
nasional ?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui dari
perumusan kebijakan perdagangan nasional.
2.
Mahasiswa dapat mengetahui
arti dari kebijakan nasional.
3.
Mahasiswa mengerti dan
memahami dari Perdagangan Nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kebijakan Perdagangan
Kebijakan adalah keputusan yang
menggambarkan tujuan, menetapkan sesuatu yang dapat dijadikan pedoman/acuan,
atau sebagai dasar suatu tindakan, dan tindakan tersebut diambil untuk
menerapkan keputusan itu, atau kebijakan dapat diartikan rangkaian konsep dan
asas yang menjadi garis besar dan dasar recana dalam pelaksanaan satu
pekerjaan, hasil dari sebuah kepemimpinan dalam sebuah pemerintahan atau sebuah
organisasi (Holsti, di dalam Rudi, 1993: 17).Sedangkan Grifith (2002: 95)
mendefinisikan kebijakan sebagai susunan strategi yang digunakan oleh
pemerintah untuk memandu tindakan mereka dalam bidang tertentu (yang di
dalamnya terdapat pelbagai alternatif yang sebelumnya telah disusun bersama).
Jhingan (1990) menjelaskan, bahwa
kebijakan perdagangan sebagai suatu kebijakan yang dapat menopang percepatan
laju pembangunan ekonomi dengan:
a. Memungkinkan
negara tebelakang memperoleh bagian lebih besar dari manfaat perdagangan.
b. Meningkatkan
laju pembentukan modal
c. Meningkatkatkan
industrialisasi.
d. Menjaga
keseimbangan neraca pembayaran (Ikbar, 1995: 148).
Pendapat
yang senada, dikemukakan Djiwandono (1992: 52-53), bahwa kebijakan perdagangan dimungkinkan
sebagai landasan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional yang
berkesinambungan.
Kebijakan
perdagangan mencakup tindakan pemerintah terhadap rekening yang sedang berjalan
(current account) daripada neraca pembayaran intenasional, khususnya
tentang ekspor dan impor barang/jasa. Jenis kebijakan ini misalnya tarif
terhadap impor, bilateral trade agreement, state trading, dan sebagainya
(Nopirin, 1999: 49-51).Ikbar (1995), mengidentifikasi beberapa argumen guna
mendukung suatu kebijakan perdagangan yang pada dasarnya merupakan suatu bentuk
proteksi, sebagai berikut:
1. Terms of Trade
(perbandingan antara harga impor dan harga-harga ekspor). Bahwa perubahan
”terms of trade” yang menguntungkan suatu negara akan memberi peluang
bagi negara yang bersangkutan untuk memperoleh surlpus pendapatan nasional. Ini
bisa dilakukan dengan penerapan tarif dan bukan tarif tertentu yang membuat
nilai impor turun dan nilai ekspor meningkat. Namun, tindakan kebijakan negara
dengan penerapan tarif dan bentuk proteksi lainnya, biasanya dapat mengundang
tindakan balasan negara lain terutama yang terkena langsung akibat itu.
2. Rasio Tabungan. Untuk
pembentukan modal, salah satu cara yang penting ialah dengan tabungan domestik,
dengan membatasi impor komoditas konsumsi melalui pengawasan langsung atau
penetapan bea masuk. Maka, pengeluaran untuk konsumsi dapat dikurangi dengan
jumlah sebesar jumlah kenaikan dalam tabungan. Peningkatan tabungan bermanfaat
pula untuk melakukan barang modal, dan kondisi yang diperlukan untuk ialah
bahwa pengurangan barang impor konsumsi harus diikuti oleh peningkatan impor
barang modal dengan nilai yang sama.
3. Investasi
Asing. Proteksi juga relevan untuk sumber pembentukan modal
dengan menarik investasi asing bagi negara berkembang khususnya, dan modal
kerja sama penanaman modal yang dilakukan oleh negara-negara industri maju.
Hambatan pokok bagi output produk industri dari penanaman modal asing di
negara berkembang, biasanya, adalah lemahnya daya beli masyarakat dan sempitnya
pasar domestik. Untuk itu banyak negara berkembang melakukan orientasi ekspor (export
oriented).
4. Industri Muda
(The Infant Industry). Industri muda merupakan tahap transisi
menuju industri besar-besaran. Perlunya perlindungan (campur tangan
pemerintahan) untuk pengawasan dan intensif terhadap industri ini, hal ini
disebabkan karena industri muda banyak berhadapan dengan kondisi eksternal
kompetitif. Ada empat empat alasan khusus bagi proteksi industri di
negara-negara berkembang:
a. Adanya kendala
untuk memperoleh pasar bagi penewaran baru.
b. Adanya
kelebihan tenaga kerja.
c. Besarnya biaya
investasi individual dalam mewujudkan ekonomi eksternal.
d. Struktur harga
internal yang tidak menguntungkan industri.
5. Ekonomi
Eksternal. Bahwa pendirian dan perkembangan setiap industri yang
baru menghasilkan keuntungan-keuntungan dalam bentuk ekonomi eksternal (Meade
(1952) menggolongkan ekonomi eksternal adalah; tekonologi dan; moneter (Jhingan
(1990), di dalam Ikbar, 1995: 151)). Ini menimbulkan perbedaan ”private
profit” dan “social benefit”. Apabila perbedaan ini timbul, dapat
diterapkan proteksi atau subsidi sebagai cara untuk memperkecil nilai perbedaan
itu.
6. Faktor
Redistribusi. Pada negara-negara berkembang biasanya terjadi
kesenjangan harga dan biaya pertanian dan industri begitu lebar. Hal ini
menghambat perkembangan industri yang dianggap lebih produktif. Sehingga,
diperlukan suatu insentif atau proteksi hingga derajat yang sesuai (tidak
terjadi kesenjangan). Hal ini disertai asumsi bahwa pertanian kurang produktif
bila dibanding dengan industri.
7. Neraca
Pembayaran. Salah satu tujuan penting kebijakan pemerintah atau
negara dalam perdagangan, ialah mencegah ketidakseimbangan neraca
pembayarannya. Penyebab utama yang sering kali terjadi dalam kesulitan neraca
pembayaran ialah kebutuhan yang besar atas industri utama dan penting, dan
terjadinya inflasi. Ketidakseimbangan neraca pembayaran terjadi bila suatu
ekonomi yang sedang tumbuh atau berkembang membutuhkan devisa untuk membayar
pinjaman luar negeri.
B.
Kebijakan
Terhadap Manufaktur dan Perdagangan
Pembangunan
di bidang manufaktur dan perdagangan merujuk ke Garis Besar Haluan Negara
(GBHN) tahun 2000-2004, dengan sebuah visi untuk mengembangkan ekonomi
kerakyatan sebagai tulang punggung pembangunan nasional. Dalam konteks ini,
penguatan terhadap pembangunan jangka panjang dan menengah, pembangunan di
bidang manufaktur dan perdagangan agro-industri menjadi terobosan langsung terhadap
pemanfaatan sumber daya alam nasional.Pembangunan ekonomi jangka pendek
difokuskan untuk peningkatan expor non-migas, pengembangan usaha kecil menengah
(UKM) dan perbaikan pada produksi barang dan jasa.
Kebijakan
di bidang pengembangan ekspor diarahkan pada peningkatan ekspor non migas dalam
upaya memenuhi kebutuhan devisa yang antara lain mencakup :
1) Meningkatkan
daya saing komoditi ekspor dengan memperluas struktur ekspor dari produk primer
kepada produk hilir serta memperluas pasar tujuan ekspor.
2) Mengembangkan
produk-produk unggulan yang mempunyai keunggulan kompetitif dengan
memperbaharui sistem proses produk dalam industri di daerah timur Indonesia.
3) Meningkatkan
kemampuan dunia usaha memasuki pasar global melalui peningkatan pengetahuan di
bidang ekspor dan pemasyarakatan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
negara mitra dagang
4) Mendorong
bank expor indonesia dan institusi bank lainnya untuk memperbaiki realisasi
pendanaan perdagangan sebagaimana pendayagunaan imbal balik mekanisme pasar
5) Melanjutkan
deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan luar negeri untuk
menghilangkan berbagai hambatan seperti penyederhanaan prosedur ekspor sehingga
mengarah pada kekuatan mekanisme pasar. Lebih lagi dalam meningkatkan kerjasama
perdagangan internasional yang berkaitan dalam penerapan ketentuan teknis
standardisasi untuk mengurangi hambatan ekspor teknis sehingga dapat mencegah
terjadinya holding order, detention dan automatic detention.
6) Mengembangkan
sistim dan jaringan informasi ekspor-impor untuk mempercepat arus informasi
kepada dunia usaha di dalam negeri sampai ke tingkat Dati II serta di luar
negeri.
7) Meningkatan
dan mendayagunakan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET).
8) Mengembangkan
lembaga pengembangan ekspor dengan mengaktifkan kembali Kantor ITPC dan
mengefektifkan peran dan reposisi Atperindag dalam melaksanakan kegiatan
promosi dan Intelejen bisnis.
9) Meningkatkan
imbal dagang dan perdagangan lintas batas dalam peningkatan akses pasar
internasional.
10) Mengembangkan
kerjasama antar institusi dan kerjasama pengawasan institusi serta sinergitas
dalam dan luar negeri.
11) Memperbaiki
peran penelitian indsutri dan badan pengembangan dalam membantu industri
manufaktur kecil dan menengah serta pondok industri menguasai teknologi proses
dan produksi, lewat beberapa usaha diantaranya lewat pelatihan, desain dan
rekayasa produk untuk meningkatkan kualitas produk, efisiensi dan
produktivitas.
Dalam menerapkan sebuah pasar bebas,
beberapa kesepakatan internasional telah diterapkan, dalam kerjasama Area
Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA), Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik, dan Organisasi
Perdagangan Dunia (WTO).Sejalan dengan program pemerintah, kebijakan pemerintah
adalah untuk menciptakan kondisi-kondisi baru yang menuntut usaha pabrikan dan
pengembangan perdagangan lewat potensi sumber daya manusia nasional dalam
konteks memanfaatkann pasar domestik dan kesempatan-kesempatan expor lewat
kompetisi bisnis pada skala global.Kebijakan-kebijakan ini diimplementasikan
untuk mengubah ketentuan hukum dalam sektor ekonomi, seperti pencegahan
terhadap praktek-praktek monopoli, dan kompetisi-kompetisi bisnis yang tidak
fair. Usaha-usaha lainnya termasuk perlindungan konsumen, pasar waktu komoditi,
penyerderhanaan prosedur masuk bisnis impor, pencabutan kembali fasilitas
industri mobil nasional dan penerapan ukuran baru terhadap dunia otomotiv,
daftar negatif investasi, penyediaan lapangan bisnis bagi pengusaha kecil,
mengangkat hambatan-hambatan bisnis para pelaku bisnis asing, dan pajak
terhadap fasilitas expor.
Kementerian peindustrian dan perdagangan
telah memberi mandat untuk menetapkan titik kritis pada implementasi hukum No.
5 tahun 1999 untuk pencegahan terhadap praktek monopoli dan kompetisi bisnis
yang tidak sehat; hukum No. 8 tahun 1999 untuk perlindugan konsumen; hukum No.
32 tahun 1997 untuk perdagangan komoditi periodik.
C.
Kebijakan
Perdagangan Dalam Negeri
Kebijakan
perdagangan dalam negeri melingkupi usaha-usaha untuk mempercepat distribusi
barang dalam rangka menstabilkan harga dan mengontrol nilai inflasi.Hal
tersebut juga ditujukan untuk memperluas pangsa pasar produk domestik dalam
konteks menambah pendapatan pelaku perdagangan, mengamankan perlindungan
konsumen, memperbaiki ketajaman bisnis dalam mengimplementasikan kerjasama
dalam konteks kompetisi bisnis yang fair dan perluasan akses informasi.
D. Perdagangan Dalam Negeri
Bidang
Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan,
standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi di bidang pembinaan pasar dan
distribusi, melakukan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis,
serta evaluasi di bidang perlindungan konsumen dan pengawasan barang jasa,
perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi di
bidang pembinaan usaha perdagangan dan pendaftaran perusahaan.
Seiring
dengan pertumbuhan dan perkembangan perdagangan dalam negeri yang diarahkan
pada penguasaan pasar dalam negeri dalam rangka meningkatkan daya saing dalam
negeri, maka dilakukan upaya dan kebijakan antara lain:
1) Pembinaan pasar.
Menciptakan kondisi pasar yang kondusif
dan layak untuk berusaha serta mengupayakan kelancaran distribusi barang
sehingga tercipta kestabilan harga terutama bahan kebutuhan pokok masyarakat.
2) Pengaturan perdagangan antar pulau.
Pemerintah tidak mempunyai peranan untuk
mengatur harga, karena pelaksanaannya diserahkan pada mekanisme pasar, namun
beberapa komoditi dengan berbagai pertimbangan tertentu masih diatur tata
niaganya, komoditi yang diatur tata niaganya antara lain sebagai berikut :
È Beras
È Gula
È Pupuk Bersubsidi
È Perdagangan Kayu Antar Pulau
È Minuman Beralkohol
3) Pengadaan dan Penyaluran Kebutuhan
Pokok.
Pengadaan dan penyaluran kebutuhan pokok
masyarakat dan barang strategis lainnya di Kalimantan Timur telah dilakukan
pengawasan dan monotoring di Kab/ Kota serta koordinasi dengan instansi terkait
maupun pihak distributor secara berkala, dan khusus untuk mengahadapi hari
besar keagamaan maupun keadaan luar biasa, maka pemantauan lebih ditingkatkan
terutama keadaan stok dan harga bahan kebutuhan pokok.
4) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Ketentuan pengaturan tata cara
pemberian/penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai legalisasi
usaha bidang perdagangan telah mengalami beberapa kali perubahan ketentuan /
pengaturan terakhir melalui SK Menperindag No. 2891MPP/kep/10/2001 tanggal 5
Oktober 2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP). Berdasarkan Surat Keputusan tersebut kewenangan pemberian/penerbitan
semua golongan SIUP (PK,PM,PB) berada pada Bupati/Walikota yang dideligasikan
kepada Kepala Dinas yang menangani bidang perdagangan.
5) Sarana Perdagangan.
Jumlah pasar yang ada
di Kalimantan Timur sebanyak 404 buah dengan 36.234 pedagang. Dari jumlah
tersebut pasar modern sebanyak 170 buah dengan 5.728 pedagang dan pasar
tradisional sebanyak 234 buah dengan 30.506 pedagang. Gambaran keadaan pasar
tradisional dan modern sebagaimana dijelaskan diatas dapat dilihat pada tabel
sebagai berikut:
Kota /
Kabupaten
|
Pasar
|
|||
Modern
|
Jumlah Pedagan
|
Trandisional
|
Jumlah Pedagang
|
|
Samarinda
|
62
|
1.300
|
25
|
5.817
|
Balikpapan
|
64
|
3.400
|
16
|
8.309
|
Tarakan
|
7
|
172
|
8
|
1.895
|
Bontang
|
7
|
395
|
9
|
1.129
|
Kutai
Kartanegara
|
3
|
12
|
10
|
2.315
|
Kutai
Timur
|
5
|
5
|
7
|
867
|
Kutai
Barat
|
1
|
3
|
5
|
325
|
Pasir
|
2
|
6
|
29
|
1.120
|
Berau
|
3
|
5
|
31
|
850
|
Nunukan
|
2
|
3
|
19
|
912
|
Bulungan
|
4
|
3
|
36
|
426
|
Penajam
|
2
|
400
|
26
|
5.213
|
Malinau
|
4
|
4
|
10
|
1.309
|
Tana
tidung
|
1
|
20
|
3
|
19
|
Jumlah
|
170
|
5.728
|
234
|
30.506
|
6) Pasar Lelang.
Pasar lelang komoditi mulai dilaksanakan
pada tahun 2006, adapun perkembangannya dari tahun 2006 hingga tahun 2010,
adalah sebagai berikut :
No
|
Tahun
|
Banyaknya
Pelaksanaan
|
Total
Transaksi
|
1
|
2006
|
5 kali
|
23.594.000.000
|
2
|
2007
|
3 kali
|
434.565.000
|
3
|
2008
|
4 kali
|
5.523.040.000
|
4
|
2009
|
3 kali
|
980.174.000
|
5
|
2010
|
3 kali
|
3.092.452.000
|
6
|
2011
|
4 kali
|
1.790.425.000
|
7) Perlindungan Konsumen dan Pengawasan
Barang Beredar.
Kegiatan yang selama ini dilakukan,
antara lain :
a). Sosialisasi Perlindungan Konsumen di
Kota Balikpapan dan Kab. Kutai Timur (APBN).
b). Penanganan Kasus Perlindungan
Konsumen yang ada di Kalimantan Timur.
c). Pelaksanaan Pengawasan Barang
Beredar di 14 Kab/Kota yang dilakukan bersama Dinas Kab/Kota.
d). Penyebaran informasi/edaran berbagai
aturan dan ketentuan Perlindungan Konsumen di Kab/Kota.
e). Pengujian sampel barang untuk
mendapatkan Sertifikasi Produk Halal.
E.
Kebijakan
Perdagangan Luar Negeri
Dalam menetapkan
target expor tahunan, kebijakan ini didiskusikan dengan pejabat senior
pemerintahan (level kementrian ekonomi). Pemerintah mendorong analisa yang memperhatikan
untuk meningkatkan pertukaran asing dan pendapatan komoditi expor pokok;
mengatur sebuah expor yang menyeluruh untuk meningkatkan program-program yang
ada; menyebarkan informasi harga-harga internasional dan informasi perihal
expor komoditi pokok lewat berbagai media massa; meningkatkan peran
asosiasi-asosiasi yang ada untuk memperbanyak expor dengan mengambil
langkah-langkah terkini dalam meningkatkan kemampuan asosiasi-asosiasi tersebut
mencari alternativ lain yang tidak bertentangan dengan Organisasi Pedagangan
Dunia (WTO)
F.
Kerjasama
Industri dan Perdagangan Internasional
Pemerintah telah
berperan aktiv dalam pertemuan multilateral untuk memperkuat posisi Indonesia
pada level internasional sekaligus untuk memperoleh fasilitas bagi bisnis-bisnis
dalam negeri untuk mendapatkan akses ke pangsa pasar internasional. Pemerintah
juga telah bekerja keras dalam menurunkan hambatan-hambatan perdagangan yang
berbentuk tarif dan non-tarif, untuk mempermudah kenaikan expor negara;
mengambil bagian dalam menyelesaikan perselisihan perdagangan pada pertemuan
panel WTO; menjadi koordinator organisasi yang bergerak dalam kerjasama
komoditi, seperti Organisasi Karet Internasional (INRO), Asosiasi Negara-Negara
Penghasil Karet Alam, Komunitas Lada Internasional (IPC), dan Komunitas Buah
Kelapa Asia Pasifik (APCC).
Kerjasama
regional di bidang lainnya dipelihara lewat sesi ke 19 komite koordinasi untuk
pelayanan, studi terhadap liberalisasi di region lain, seperti Area Perdagangan
Bebas Amerika Utara (NAFTA).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kebijakan adalah keputusan yang
menggambarkan tujuan, menetapkan sesuatu yang dapat dijadikan pedoman/acuan,
atau sebagai dasar suatu tindakan, dan tindakan tersebut diambil untuk
menerapkan keputusan itu, atau kebijakan dapat diartikan rangkaian konsep dan
asas yang menjadi garis besar dan dasar recana dalam pelaksanaan satu
pekerjaan, hasil dari sebuah kepemimpinan dalam sebuah pemerintahan atau sebuah
organisasi.
Kebijakan perdagangan mencakup tindakan
pemerintah terhadap rekening yang sedang berjalan (current account)
daripada neraca pembayaran intenasional, khususnya tentang ekspor dan impor
barang/jasa.
Perdagangan
dalam negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, standardisasi
dan bimbingan teknis, evaluasi di bidang pembinaan pasar dan distribusi,
melakukan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta
evaluasi di bidang perlindungan konsumen dan pengawasan barang jasa, perumusan
kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang
pembinaan usaha perdagangan dan pendaftaran perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA