Senin, 27 Januari 2014

KEBIJAKAN PERDAGANGAN



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
     Perdagangandan investasi merupakan dua faktor penting bagi perekonomian suatu negara.terlebih dalam sistem perekonomian dunia yang saling terkoneksi satu dengan yang lain. sementara tiap negara memiliki agenda pembangunan untuk penciptaan lapangan kerja, penanganan kemiskinan, stabilitas makroekonomi, inflasi, dan peningkatan daya saing. lalu lintas perdagangan dan investasi membutuhkan strategi khusus terkait arah dan kebijakan ekonomi suatu negara. antara perdagangan, investasi, dan pembangunan industri tidak dapat dipisahkan, saling terkait satu dengan yang lain.
     Bagi indonesia, strategi keterkaitan antara perdagangan, investasi, dan industrialisasi merupakan sinergi tiga pilar untuk mendorong ekonomi domestik lebih berdaya saing sekaligus resilient terhadap dampak krisis global. kekuatan ekonomi domestik dan daya beli masyarakat perlu diimbangi kekuatan produksi nasional. kalau tidak, pasar indonesia akan mendapatkan serbuan produk impor sehingga membuat neraca perdagangan defisit. ditambah pula, struktur barang ekspor nasional yang didominasi produk tambang dan mineral yang secara volume dan harga di pasar global saat ini turun akibat perlambatan ekonomi dunia. namun membangun dan memperkuat sistem produksi nasional membutuhkan investasi, baik untuk pembangunan infrastruktur maupun sektor riil. perlu waktu agar infrastruktur yang terbangun dapat meningkatkan sistemproduksi. selain itu, strategi industrialisasi dan hilirisasi yang saat ini berlangsung membutuhkan barang modal yang masih perlu diimpor. tekanan terhadap defisit perdagangan nasional menjadi semakin besar baik lantaran dorongan konsumsi maupun kebutuhan investasi domestik. oleh karena itu, percepatan pembangunan infrastruktur untuk menopang investasi sektor riil dan industrialisasi perlu terus kita tingkatkan. posisi defisit perdagangan yang seperti ini dalam jangka panjang akan menemukan keseimbangan (ekuilibrium) ketika kapasitas produksi nasional berjalan secara optimal. strategi industrialisasi dan hilirisasi akan semakin memperkuat sistem produksi nasional.
       Produksi nasional dapat diekspor (export oriented) atau juga memenuhi kebutuhan barang/jasa yang dulunya diimpor (import substitution). kedua-duanya dapat mengembalikan neraca perdagangan dan pembayaran menjadi lebih berimbang dan positif. dua strategi perdaganganinvestasi menjadi semakin penting di tengah perlambatan ekonomi dunia. meskipun begitu, indonesia termasuk salah satu negara dengan resiliensi ekonomi cukup kuat.
       Struktur ekonomi domestik yang dicirikan dengan konsumsi rumah tangga yang tinggi telah menjaga laju pertumbuhan ekonomi indonesia positif di atas 6 persen (consumption led-growth). untuk terus memperkuat ekonomi domestik dan tidak hanya bergantung pada konsumsi rumah tangga, indonesia juga terus mendorong investasi sebagai sumber baru pertumbuhan domestik (investment led-growth).di sisi lain, pada sektor perdagangan, secara kumulatif nilai ekspor indonesia januari– mei 2013 mencapai usd76,25 miliar, sementara nilai impor mencapai usd78,78 miliar sehingga neraca perdagangan januari–mei 2013 masih menyisakan defisit sebesar usd2,53 miliar. mengurangi defisit perdagangan tentunya akan membantu meringankan tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
       Baru-baru ini, misalnya, bank indonesia mengumumkan cadangan devisa menjadi usd98,1 miliar dan masih terjaga dalam rentang yang aman. sektor perdagangan relatif belum menemukan momentum yang ideal, selain karena tekanan eksternal, juga lantaran persoalan internal seperti proses industrialisasi dan pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan.
       Proses industrialisasi dan hilirisasi yang sedang berjalan membutuhkan banyak bahan baku penolong sehingga impor untuk kategori ini masih relatif tinggi. dalam beberapa tahun ke depan, imporbahanbakupenolong diharapkan dapat berkurang seiring dengan semakin mapannya sektor industri nasional. sementara pembangunan infrastruktur masih terus diakselerasi dan diharapkan dapat mengefisienkan biaya produksi sehingga daya saing produk ekspor dapat terus ditingkatkan.untuk mendorong sektor perdagangan sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi nasional, sektor industri dan pembangunan infrastruktur menjadi keharusan mutlak untuk mendorong daya saing produksi nasional. nilai investasi sepanjang 2012 mencapai rp312 triliun atau lebih 10 persen dari target yang ditentukan (rp283,5 triliun) atau tumbuh 24,63 persen dari tahun 2011. dalam struktur ekonominasional, kontribusiinvestasi terhadap laju pertumbuhan mencapai 2,43 persen atau tertinggi kedua setelah konsumsi yang mencapai 2,9 persen. sementara struktur pdb dari sisi penggunaan (berdasarkan harga berlaku), investasi berkontribusi mencapai 33,16 persen, tertinggi kedua setelah konsumsi rumah tangga yang mencapai 54,56 persen. harapan dalam lima tahun ke depan, sektorperdagangandapat terakselerasi dengan rampungnya sejumlah pembangunan infrastruktur dan mulai berproduksinya industri nasional. kondisi ini perlu terus dijaga dan ditingkatkan melalui dukungan seluruh pihak.
       Kita perlu terus mempertahankan stabilitas ekonomi melalui iklim investasi yang mendukung, memangkas biaya ekonomi tinggi, memperbaiki dan memangkas sejumlah inefisiensi perizinan dan birokrasi, mendorong integrasi pemerintahan (pusat-daerah), dan mempercepat pelayanan satu atap.mendorong sektor industri dan upaya hilirisasi merupakan upaya untuk mendorong sektor perdagangan nasional untuk terus tumbuh, mereduksi ekspor komoditas, dan meningkatkan ekspor barang-barang bernilai tambah tinggi. Mengembalikan kejayaan sektor industri menjadi kemutlakan tidak hanya sebagai stimulus sektor perdagangan dan ekonomi domestik secara luas, tetapi juga penting bagi penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat indonesia.
B.     Perumusan Masalah
1.      Apa yang dapat diketahui dari perumusan kebijakan perdagangan nasional ?
2.      Bagaimana cara kebijakan perdagangan nasioal ?
3.      Apa arti dari perdagangan nasional ?
C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui dari perumusan kebijakan perdagangan nasional.
2.      Mahasiswa dapat mengetahui arti dari kebijakan nasional.
3.      Mahasiswa mengerti dan memahami dari Perdagangan Nasional.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kebijakan Perdagangan
      Kebijakan adalah keputusan yang menggambarkan tujuan, menetapkan sesuatu yang dapat dijadikan pedoman/acuan, atau sebagai dasar suatu tindakan, dan tindakan tersebut diambil untuk menerapkan keputusan itu, atau kebijakan dapat diartikan rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar recana dalam pelaksanaan satu pekerjaan, hasil dari sebuah kepemimpinan dalam sebuah pemerintahan atau sebuah organisasi (Holsti, di dalam Rudi, 1993: 17).Sedangkan Grifith (2002: 95) mendefinisikan kebijakan sebagai susunan strategi yang digunakan oleh pemerintah untuk memandu tindakan mereka dalam bidang tertentu (yang di dalamnya terdapat pelbagai alternatif yang sebelumnya telah disusun bersama).
      Jhingan (1990) menjelaskan, bahwa kebijakan perdagangan sebagai suatu kebijakan yang dapat menopang percepatan laju pembangunan ekonomi dengan:
a.       Memungkinkan negara tebelakang memperoleh bagian lebih besar dari manfaat perdagangan.
b.      Meningkatkan laju pembentukan modal
c.       Meningkatkatkan industrialisasi.
d.      Menjaga keseimbangan neraca pembayaran (Ikbar, 1995: 148).
      Pendapat yang senada, dikemukakan Djiwandono (1992: 52-53), bahwa kebijakan perdagangan dimungkinkan sebagai landasan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan.
      Kebijakan perdagangan mencakup tindakan pemerintah terhadap rekening yang sedang berjalan (current account) daripada neraca pembayaran intenasional, khususnya tentang ekspor dan impor barang/jasa. Jenis kebijakan ini misalnya tarif terhadap impor, bilateral trade agreement, state trading, dan sebagainya (Nopirin, 1999: 49-51).Ikbar (1995), mengidentifikasi beberapa argumen guna mendukung suatu kebijakan perdagangan yang pada dasarnya merupakan suatu bentuk proteksi, sebagai berikut:
1.      Terms of Trade (perbandingan antara harga impor dan harga-harga ekspor). Bahwa perubahan ”terms of trade” yang menguntungkan suatu negara akan memberi peluang bagi negara yang bersangkutan untuk memperoleh surlpus pendapatan nasional. Ini bisa dilakukan dengan penerapan tarif dan bukan tarif tertentu yang membuat nilai impor turun dan nilai ekspor meningkat. Namun, tindakan kebijakan negara dengan penerapan tarif dan bentuk proteksi lainnya, biasanya dapat mengundang tindakan balasan negara lain terutama yang terkena langsung akibat itu.
2.      Rasio Tabungan. Untuk pembentukan modal, salah satu cara yang penting ialah dengan tabungan domestik, dengan membatasi impor komoditas konsumsi melalui pengawasan langsung atau penetapan bea masuk. Maka, pengeluaran untuk konsumsi dapat dikurangi dengan jumlah sebesar jumlah kenaikan dalam tabungan. Peningkatan tabungan bermanfaat pula untuk melakukan barang modal, dan kondisi yang diperlukan untuk ialah bahwa pengurangan barang impor konsumsi harus diikuti oleh peningkatan impor barang modal dengan nilai yang sama.
3.      Investasi Asing. Proteksi juga relevan untuk sumber pembentukan modal dengan menarik investasi asing bagi negara berkembang khususnya, dan modal kerja sama penanaman modal yang dilakukan oleh negara-negara industri maju. Hambatan pokok bagi output produk industri dari penanaman modal asing di negara berkembang, biasanya, adalah lemahnya daya beli masyarakat dan sempitnya pasar domestik. Untuk itu banyak negara berkembang melakukan orientasi ekspor (export oriented).
4.      Industri Muda (The Infant Industry).  Industri muda merupakan tahap transisi menuju industri besar-besaran. Perlunya perlindungan (campur tangan pemerintahan) untuk pengawasan dan intensif terhadap industri ini, hal ini disebabkan karena industri muda banyak berhadapan dengan kondisi eksternal kompetitif. Ada empat empat alasan khusus bagi proteksi industri di negara-negara berkembang:
a.       Adanya kendala untuk memperoleh pasar bagi penewaran baru.
b.      Adanya kelebihan tenaga kerja.
c.       Besarnya biaya investasi individual dalam mewujudkan ekonomi eksternal.
d.      Struktur harga internal yang tidak menguntungkan industri.
5.      Ekonomi Eksternal. Bahwa pendirian dan perkembangan setiap industri yang baru menghasilkan keuntungan-keuntungan dalam bentuk ekonomi eksternal (Meade (1952) menggolongkan ekonomi eksternal adalah; tekonologi dan; moneter (Jhingan (1990), di dalam Ikbar, 1995: 151)). Ini menimbulkan perbedaan ”private profit” dan “social benefit”. Apabila perbedaan ini timbul, dapat diterapkan proteksi atau subsidi sebagai cara untuk memperkecil nilai perbedaan itu.
6.      Faktor Redistribusi. Pada negara-negara berkembang biasanya terjadi kesenjangan harga dan biaya pertanian dan industri begitu lebar. Hal ini menghambat perkembangan industri yang dianggap lebih produktif. Sehingga, diperlukan suatu insentif atau proteksi hingga derajat yang sesuai (tidak terjadi kesenjangan). Hal ini disertai asumsi bahwa pertanian kurang produktif bila dibanding dengan industri.
7.      Neraca Pembayaran. Salah satu tujuan penting kebijakan pemerintah atau negara dalam perdagangan, ialah mencegah ketidakseimbangan neraca pembayarannya. Penyebab utama yang sering kali terjadi dalam kesulitan neraca pembayaran ialah kebutuhan yang besar atas industri utama dan penting, dan terjadinya inflasi. Ketidakseimbangan neraca pembayaran terjadi bila suatu ekonomi yang sedang tumbuh atau berkembang membutuhkan devisa untuk membayar pinjaman luar negeri.
B.     Kebijakan Terhadap Manufaktur dan Perdagangan
     Pembangunan di bidang manufaktur dan perdagangan merujuk ke Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 2000-2004, dengan sebuah visi untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan sebagai tulang punggung pembangunan nasional. Dalam konteks ini, penguatan terhadap pembangunan jangka panjang dan menengah, pembangunan di bidang manufaktur dan perdagangan agro-industri menjadi terobosan langsung terhadap pemanfaatan sumber daya alam nasional.Pembangunan ekonomi jangka pendek difokuskan untuk peningkatan expor non-migas, pengembangan usaha kecil menengah (UKM) dan perbaikan pada produksi barang dan jasa.
     Kebijakan di bidang pengembangan ekspor diarahkan pada peningkatan ekspor non migas dalam upaya memenuhi kebutuhan devisa yang antara lain mencakup :
1)      Meningkatkan daya saing komoditi ekspor dengan memperluas struktur ekspor dari produk primer kepada produk hilir serta memperluas pasar tujuan ekspor.
2)      Mengembangkan produk-produk unggulan yang mempunyai keunggulan kompetitif dengan memperbaharui sistem proses produk dalam industri di daerah timur Indonesia.
3)      Meningkatkan kemampuan dunia usaha memasuki pasar global melalui peningkatan pengetahuan di bidang ekspor dan pemasyarakatan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara mitra dagang
4)      Mendorong bank expor indonesia dan institusi bank lainnya untuk memperbaiki realisasi pendanaan perdagangan sebagaimana pendayagunaan imbal balik mekanisme pasar
5)      Melanjutkan deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan luar negeri untuk menghilangkan berbagai hambatan seperti penyederhanaan prosedur ekspor sehingga mengarah pada kekuatan mekanisme pasar. Lebih lagi dalam meningkatkan kerjasama perdagangan internasional yang berkaitan dalam penerapan ketentuan teknis standardisasi untuk mengurangi hambatan ekspor teknis sehingga dapat mencegah terjadinya holding order, detention dan automatic detention.
6)      Mengembangkan sistim dan jaringan informasi ekspor-impor untuk mempercepat arus informasi kepada dunia usaha di dalam negeri sampai ke tingkat Dati II serta di luar negeri.
7)      Meningkatan dan mendayagunakan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET).
8)      Mengembangkan lembaga pengembangan ekspor dengan mengaktifkan kembali Kantor ITPC dan mengefektifkan peran dan reposisi Atperindag dalam melaksanakan kegiatan promosi dan Intelejen bisnis.
9)      Meningkatkan imbal dagang dan perdagangan lintas batas dalam peningkatan akses pasar internasional.
10)  Mengembangkan kerjasama antar institusi dan kerjasama pengawasan institusi serta sinergitas dalam dan luar negeri.
11)  Memperbaiki peran penelitian indsutri dan badan pengembangan dalam membantu industri manufaktur kecil dan menengah serta pondok industri menguasai teknologi proses dan produksi, lewat beberapa usaha diantaranya lewat pelatihan, desain dan rekayasa produk untuk meningkatkan kualitas produk, efisiensi dan produktivitas.
      Dalam menerapkan sebuah pasar bebas, beberapa kesepakatan internasional telah diterapkan, dalam kerjasama Area Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA), Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik, dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).Sejalan dengan program pemerintah, kebijakan pemerintah adalah untuk menciptakan kondisi-kondisi baru yang menuntut usaha pabrikan dan pengembangan perdagangan lewat potensi sumber daya manusia nasional dalam konteks memanfaatkann pasar domestik dan kesempatan-kesempatan expor lewat kompetisi bisnis pada skala global.Kebijakan-kebijakan ini diimplementasikan untuk mengubah ketentuan hukum dalam sektor ekonomi, seperti pencegahan terhadap praktek-praktek monopoli, dan kompetisi-kompetisi bisnis yang tidak fair. Usaha-usaha lainnya termasuk perlindungan konsumen, pasar waktu komoditi, penyerderhanaan prosedur masuk bisnis impor, pencabutan kembali fasilitas industri mobil nasional dan penerapan ukuran baru terhadap dunia otomotiv, daftar negatif investasi, penyediaan lapangan bisnis bagi pengusaha kecil, mengangkat hambatan-hambatan bisnis para pelaku bisnis asing, dan pajak terhadap fasilitas expor.
      Kementerian peindustrian dan perdagangan telah memberi mandat untuk menetapkan titik kritis pada implementasi hukum No. 5 tahun 1999 untuk pencegahan terhadap praktek monopoli dan kompetisi bisnis yang tidak sehat; hukum No. 8 tahun 1999 untuk perlindugan konsumen; hukum No. 32 tahun 1997 untuk perdagangan komoditi periodik.
C.     Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri
      Kebijakan perdagangan dalam negeri melingkupi usaha-usaha untuk mempercepat distribusi barang dalam rangka menstabilkan harga dan mengontrol nilai inflasi.Hal tersebut juga ditujukan untuk memperluas pangsa pasar produk domestik dalam konteks menambah pendapatan pelaku perdagangan, mengamankan perlindungan konsumen, memperbaiki ketajaman bisnis dalam mengimplementasikan kerjasama dalam konteks kompetisi bisnis yang fair dan perluasan akses informasi.
D.    Perdagangan Dalam Negeri
      Bidang Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi di bidang pembinaan pasar dan distribusi, melakukan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang perlindungan konsumen dan pengawasan barang jasa, perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pendaftaran perusahaan.
      Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan perdagangan dalam negeri yang diarahkan pada penguasaan pasar dalam negeri dalam rangka meningkatkan daya saing dalam negeri, maka dilakukan upaya dan kebijakan antara lain:



1)      Pembinaan pasar.
      Menciptakan kondisi pasar yang kondusif dan layak untuk berusaha serta mengupayakan kelancaran distribusi barang sehingga tercipta kestabilan harga terutama bahan kebutuhan pokok masyarakat.
2)      Pengaturan perdagangan antar pulau.
      Pemerintah tidak mempunyai peranan untuk mengatur harga, karena pelaksanaannya diserahkan pada mekanisme pasar, namun beberapa komoditi dengan berbagai pertimbangan tertentu masih diatur tata niaganya, komoditi yang diatur tata niaganya antara lain sebagai berikut :
È Beras
È Gula
È Pupuk Bersubsidi
È Perdagangan Kayu Antar Pulau
È Minuman Beralkohol
3)      Pengadaan dan Penyaluran Kebutuhan Pokok.
      Pengadaan dan penyaluran kebutuhan pokok masyarakat dan barang strategis lainnya di Kalimantan Timur telah dilakukan pengawasan dan monotoring di Kab/ Kota serta koordinasi dengan instansi terkait maupun pihak distributor secara berkala, dan khusus untuk mengahadapi hari besar keagamaan maupun keadaan luar biasa, maka pemantauan lebih ditingkatkan terutama keadaan stok dan harga bahan kebutuhan pokok.
4)      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
      Ketentuan pengaturan tata cara pemberian/penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai legalisasi usaha bidang perdagangan telah mengalami beberapa kali perubahan ketentuan / pengaturan terakhir melalui SK Menperindag No. 2891MPP/kep/10/2001 tanggal 5 Oktober 2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Berdasarkan Surat Keputusan tersebut kewenangan pemberian/penerbitan semua golongan SIUP (PK,PM,PB) berada pada Bupati/Walikota yang dideligasikan kepada Kepala Dinas yang menangani bidang perdagangan.
5)      Sarana Perdagangan.
      Jumlah pasar yang ada di Kalimantan Timur sebanyak 404 buah dengan 36.234 pedagang. Dari jumlah tersebut pasar modern sebanyak 170 buah dengan 5.728 pedagang dan pasar tradisional sebanyak 234 buah dengan 30.506 pedagang. Gambaran keadaan pasar tradisional dan modern sebagaimana dijelaskan diatas dapat dilihat pada tabel sebagai berikut: 
Kota / Kabupaten
Pasar
Modern
Jumlah Pedagan
Trandisional
Jumlah Pedagang
Samarinda
62
1.300
25
5.817
Balikpapan
64
3.400
16
8.309
Tarakan
7
172
8
1.895
Bontang
7
395
9
1.129
Kutai Kartanegara
3
12
10
2.315
Kutai Timur
5
5
7
867
Kutai Barat
1
3
5
325
Pasir
2
6
29
1.120
Berau
3
5
31
850
Nunukan
2
3
19
912
Bulungan
4
3
36
426
Penajam
2
400
26
5.213
Malinau
4
4
10
1.309
Tana tidung
1
20
3
19
Jumlah
170
5.728
234
30.506

6)      Pasar Lelang.
Pasar lelang komoditi mulai dilaksanakan pada tahun 2006, adapun perkembangannya dari tahun 2006 hingga tahun 2010, adalah sebagai berikut :
No
Tahun
Banyaknya Pelaksanaan
Total Transaksi
1
2006
5 kali
23.594.000.000
2
2007
3 kali
434.565.000
3
2008
4 kali
5.523.040.000
4
2009
3 kali
980.174.000
5
2010
3 kali
3.092.452.000
6
2011
4 kali
1.790.425.000
7)      Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar.
Kegiatan yang selama ini dilakukan, antara lain :
a).    Sosialisasi Perlindungan Konsumen di Kota Balikpapan dan Kab. Kutai Timur (APBN).
b).    Penanganan Kasus Perlindungan Konsumen yang ada di Kalimantan Timur.
c).    Pelaksanaan Pengawasan Barang Beredar di 14 Kab/Kota yang dilakukan bersama Dinas Kab/Kota.
d).   Penyebaran informasi/edaran berbagai aturan dan ketentuan Perlindungan Konsumen di Kab/Kota.
e).    Pengujian sampel barang untuk mendapatkan Sertifikasi Produk Halal.
E.     Kebijakan Perdagangan Luar Negeri
      Dalam menetapkan target expor tahunan, kebijakan ini didiskusikan dengan pejabat senior pemerintahan (level kementrian ekonomi). Pemerintah mendorong analisa yang memperhatikan untuk meningkatkan pertukaran asing dan pendapatan komoditi expor pokok; mengatur sebuah expor yang menyeluruh untuk meningkatkan program-program yang ada; menyebarkan informasi harga-harga internasional dan informasi perihal expor komoditi pokok lewat berbagai media massa; meningkatkan peran asosiasi-asosiasi yang ada untuk memperbanyak expor dengan mengambil langkah-langkah terkini dalam meningkatkan kemampuan asosiasi-asosiasi tersebut mencari alternativ lain yang tidak bertentangan dengan Organisasi Pedagangan Dunia (WTO)
F.      Kerjasama Industri dan Perdagangan Internasional
      Pemerintah telah berperan aktiv dalam pertemuan multilateral untuk memperkuat posisi Indonesia pada level internasional sekaligus untuk memperoleh fasilitas bagi bisnis-bisnis dalam negeri untuk mendapatkan akses ke pangsa pasar internasional. Pemerintah juga telah bekerja keras dalam menurunkan hambatan-hambatan perdagangan yang berbentuk tarif dan non-tarif, untuk mempermudah kenaikan expor negara; mengambil bagian dalam menyelesaikan perselisihan perdagangan pada pertemuan panel WTO; menjadi koordinator organisasi yang bergerak dalam kerjasama komoditi, seperti Organisasi Karet Internasional (INRO), Asosiasi Negara-Negara Penghasil Karet Alam, Komunitas Lada Internasional (IPC), dan Komunitas Buah Kelapa Asia Pasifik (APCC).
      Kerjasama regional di bidang lainnya dipelihara lewat sesi ke 19 komite koordinasi untuk pelayanan, studi terhadap liberalisasi di region lain, seperti Area Perdagangan Bebas Amerika Utara (NAFTA).










BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
      Kebijakan adalah keputusan yang menggambarkan tujuan, menetapkan sesuatu yang dapat dijadikan pedoman/acuan, atau sebagai dasar suatu tindakan, dan tindakan tersebut diambil untuk menerapkan keputusan itu, atau kebijakan dapat diartikan rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar recana dalam pelaksanaan satu pekerjaan, hasil dari sebuah kepemimpinan dalam sebuah pemerintahan atau sebuah organisasi.
      Kebijakan perdagangan mencakup tindakan pemerintah terhadap rekening yang sedang berjalan (current account) daripada neraca pembayaran intenasional, khususnya tentang ekspor dan impor barang/jasa.
      Perdagangan dalam negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi di bidang pembinaan pasar dan distribusi, melakukan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang perlindungan konsumen dan pengawasan barang jasa, perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pendaftaran perusahaan.










DAFTAR PUSTAKA